Cacat Prosedur dan Mekanisme, Ketupat Mubes Ke-XIII SeOPMI HAL-TIM Dipecat

Amir Arfak
Ketua Umum SeOPMI HAL-TIM


 Ternate_ Musyawarah Ke-XIII Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SeOPMI HAL-TIM) Periode 2020-2021 yg dilaksanakan di Auditorium Asrama Haji sejak pembukaan hingga kini masih pada tahap Pleno 2 dan belum sampai pada tahapan Pleno 4, apalagi sampai terpilihnya Formateur Ketua Umum SeOPMI HAL-TIM Periode 2020-2021.

Amir Arfak selaku Ketua Umum SeOPMI HAL-TIM kepada liputan Halmahera.com menyampaikan bahwa Musyawarah Ke-XIII SeOPMI HAL-TIM masih diskorsing dan akan dilanjutkan pada pembahasan pleno 2, 3 dan 4. Saat ini Panitia baru sedang berusaha untuk melanjutkan sidang-sidang Mubes Ke-XIII SeOPMI HAL-TIM, dikarenakan saudara Risman Ciliu selaku ketua panitia dan juga kandidat bakal calon ketua umum telah melakukan tindakan yang melenceng dan tidak sesuai dengan aturan main organisasi (menggelar pleno 4 tanpa melalui pleno 3 dan ditetapkan secara diam-diam), sehingga kami mengadakan Rapat Harian guna mengevaluasi dan telah memecat beliau sebagai ketua Panitia Musyawarah Ke-XIII SeOPMI HAL-TIM yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 07/In/KPTS/SeOPMI HAL-TIM/M.U/XI/2020 Tentang Pemecatan Ketua Panitia Musyawarah Ke-XIII SeOPMI HAL-TIM atas nama Risman Ciliu. 

Lanjut Amir, kepada seluruh OKK dan Mahasiswa Sehalmahera Timur agar tidak terpancing dengan isu mengenai Formateur Ketua Umum SeOPMI HAL-TIM atas nama Risman Ciliu, karena itu ilegal dan cacat prosedural organisasi. Untuk selanjutnya musyawarah akan dilanjutkan oleh komposisi panitia baru yg di ketuai oleh Fasri Haruna dan Abdul Rifai Abas sebagai sekretaris panitia. 

Harapannya dengan terbentuknya Panitia baru, Musyawarah Ke-XIII SeOPMI HAL-TIM bisa dijalankan oleh seluruh Mahasiswa Halmahera Timur dengan mengedepan asas kekeluargaan dan kebersamaan hingga melahirkan Formateur Ketua Umum SeOPMI HAL-TIM Periode 2020-2021.

Komentar